Tata Tertib Siswa UPTD SDN Ketapang Barat 1



TATA TERTIB SISWA UPTD SDN KETAPANG BARAT 1



I.   KETENTUAN JAM SEKOLAH DAN DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN

1.      
Jam Efektif:

A.     
Senin – Kamis
: 07.00 – 12.15 WIB

B.     
Jumat
: 07.00 – 10.30 WIB

C.     
Sabtu
: 07.00 – 10.45 WIB
2.      
Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai
3.      
Waktu pelajaran berlangsung tidak boleh ada gangguan,

Pengumuman sangat penting atau pengontrolan kelas harus ijin Kepala Sekolah.
4.      
Selama pelajaran siswa tidak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting dan

harus seijin Kepala Sekolah atau waktu istitahat.
5.      
Siswa wajib masuk kelas dengan tertib.

II.  KETERLAMBATAN

 1.      
Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung masuk kelas, melainkan harus

melapor kepada Petugas Piket atau Kepala Sekolah.
2.
Siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah.
3.
Siswa yang datang terlambat akan diberi saksi berupa teguran lisan, tertulis dan atau surat

panggilan Orang Tua.

III.  IJIN MENINGGALKAN PELAJARAN / SEKOLAH

1.      
Ijin meninggalkan pelajaran yang direncanakan sebelumnya harus menyerahkan Surat Ijin /

Buku Pribadi yang ditanda tangani Orang Tua kepada Guru Kelas atau Kepala Sekolah.
2.
Ijin meninggalkan pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yang mendesak,

dilakukan dengan melapor kepada Guru Kelas atau Kepala Sekolah dan atau menyerahkan

Surat Keterangan Dokter.
3.
Siswa yang meninggalkan pelajaran pada saat pergantian jam, wajib minta ijin kepada Guru

yang mengajar berikutnya.
4.
Siswa yang meninggalkan pelajaran / sekolah tanpa ijin dianggap membolos.

IV.  TIDAK MASUK SEKOLAH

1.
Siswa yang absen pada saat masuk sekolah, harus membawa surat keterangan yang telah

diisi dan ditanda tangani orang tua dan diserahkan kepada guru kelas.
2.
Ijin tidak masuk sekolah yang direncanakan / diketahui sebelumnya, harus minta ijin kepada

Guru Kelas atau Kepala Sekolah paling lambat 1 hari sebelumnya.
3.
Siswa yang tidak masuk sekolah :

Selama 1 – 6 hari berturut-turut tanpa keterangan wajib menghadap Kepala Sekolah bersama

Orang Tua.


V.  KEWAJIBAN SISWA

1.
Siswa wajib mengikuti pelajaran tiap hari dengan tertib.
2.
Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah.
3.
Siswa wajib menghargai dan menghormati Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama

temat baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
4.
Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.

a.
Senin dan Selasa merah putih lengkap dasi dan topi.

b.
Rabu dan Kamis biru kotak-kotak lengkap dengan dasi.

c.
Jumat dan Sabtu baju Pramuka lengkap.

d.
Baju olah raga sesuai jadwal khusus masing-masing kelas.

e.
Kaos kaki panjang (di bawah lutut) dan Sepatu warna hitam.

f.
Menyiapkan perlengkapan sholat sesuai jadwal yang telah ditentukan masing-masing kelas
5.
Siswa (putra) wajib berambut pendek, rapi dan terpelihara untuk Siswa (putri) yang berambut

panjang (tidak berhijab) supaya diikat rapi.
6.
Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (Buku Paket, alat tulis, buku catatan dan

lain-lain).
7.
Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru / sekolah.
8.
Mengikuti kegiatan Upacara Bendera setiap hari Senin dengan tertib dan khidmat.
9.
Mengikuti kegiatan Senam setiap hari Jumat.
10.
Bersikap Disiplin, Jujur, dan Mandiri baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
11.
Membudayakan Gerakan 4S (Senyum, Sapa, Salam, dan Santun) dan 5R (Rajin, Resik,

Ringkas, Rapi, dan Rawat).


VI.  LARANGAN SISWA

1.
Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar pada jam efektif tanpa ijin.
2.
Berkelahi atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
3.
Membentuk atau menjadi anggota “GENG” tertentu.
4.
Membawa rokok atau merokok dan atau narkoba, gambar porno serta hal-hal lain yang

melanggar norma.
5.
Mengenakan perhiasan yang berlebihan.
6.
Membawa senjata tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain.
7.
Makan / minum di dalam kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
8.
Membawa HP selama kegiatan belajar di sekolah (kecuali atas perintah guru),

Karena ada tugas tertentu.
9.
Membawa barang elektronik (Audio Visual) kecuali mendapat tugas dari sekolah.
10.
Melakukan kecurangan saat ulangan.
11.
Membawa uang berlebihan.
12.
Mengecat rambut warna-warni.


Posting Komentar

0 Komentar